Dalam
artikel BKKBN online dijelaskan bahwa pernikahan adalah pasangan suami
istri yang diibaratkan bagai sebuah gunting yang memiliki dua arah tapi terikat
jadi satu. Dengan ikatan itu maka sudut dan arah gunting mesti sama derajatnya,
kemiringannya ke kiri maupun ke kanan. Semua harus sama agar tidak terpisahkan.
Begitu
sakralnya bahkan dalam agama Islam pernikahan itu adalah sebuah perjanjian yang
begitu kokoh antara seorang laki-laki dan perempuan yang menjadi sepasang suami
istri setelah sebelumnya mereka hidup terpisah sebagai seorang individu. Perjanjian tersebut bahkan disamakan
dengan perjanjian-Nya dengan para Nabi. Atau seperti ayat Al Qur’an dibawah ini
yang menurut saya maknanya sungguh luar biasa, yang menggambarkan begitu
kautnya ikatan antara sepasang insan tersebut;
”Para Istri itu adalah pakaian bagi kalian
(para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka”. (QS.Al Baqoroh : 187)
Dalam bahasa Jawa Istri disebut garwa
atau sigaraning nyawa. Jika disederhanakan berarti istri adalah detak
jantung suami yang berdetak ditempat lain, istri adalah nafas suami yang
berhembus ditempat lain. Jadi sudah sewajarnya suatu ikatan pernikahan itu
harus benar-benar dijaga. Namun bagaimana jika anda adalah seorang pria Muslim
dan anda merasa tidak cukup memiliki satu Istri? Atau bahasa kerennya itu
adalah Poligami.
Konon pada tahun 2007 ada seseorang yang
berusaha untuk menggugat UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK). Seseorang tersebut menggugat bahwa poligami itu hak
semua agama dan tidak eksklusif milik Islam saja. Namun gugatan tersebut lantas digagalkan.
Gugatan tersebut dilakukan karena adanya
pernyataan bahwa poligami bisa mengurangi angka perceraian. Klaim tersebut
dibantah mentah-mentah oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama,
Nasaruddin Umar. Poligami justru menjadi penyebab terjadinya perceraian di
Indonesia.
Menurut catatan dari Pengadilan Agama di
seluruh Indonesia, pada 2004, menurut Nasaruddin, terjadi 813 perceraian akibat
poligami. Pada 2005, angka itu naik menjadi 879 dan pada 2006 melonjak menjadi
983. Poligami juga menjadi terlantarnya perempuan dan anak-anak. Syarat ijin
istri yang harus diperoleh seorang pria untuk berpoligami seperti yang diatur
dalam UU Perkawinan, kata Nasaruddin, dimaksudkan untuk menghindari dampak
buruk akibat poligami.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan. Pada
tahun 2007, jumlah laki-laki sebanyak 50,2 persen, sebanding dengan jumlah
perempuan sebesar 49,2 persen. Berdasarkan data itu, poligami yang seringkali
dikatakan dilakukan untuk mengatasi jumlah perempuan yang lebih banyak dari
laki-laki, sama sekali tidak beralasan. Dari jumlah perempuan yang 49,2 persen
itu, banyak didominasi oleh janda cerai dan yang ditinggal mati suaminya. Jadi,
kalau mau poligami, lebih baik dengan janda-janda itu, jangan dengan perempuan
belum menikah.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Mahkamah
Agung (MA) pada 2010, masalah utama perceraian dipicu karena masalah ekonomi.
Data yang dilansir Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung baru-baru ini
menyebutkan, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus karena
masalah ekonomi. Di urutan kedua, pemicu perceraian adalah perselingkuhan
sebanyak 20.199 kasus. Ternyata kekerasan fisik bukan menjadi pemicu utama
sebuah perceraian yaitu hanya 2.191 kasus. Orang lebih suka bercerai karena
dipicu api cemburu dibandingkan karena kekerasan, yaitu sebanyak 10.029 kasus.
Kasus perceraian jika dilihat dari data
beberapa tahun terakhir, 2010-2014, meningkat 52 persen.
Sebanyak 70 persen perceraian diajukan oleh istri. Menurut Pusat Penelitian dan
Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kementrian Agama (Kemenag) pada tahun
2010-2014 dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15 persen diantaranya bercerai.
Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun
2014 mencapai 382.231, naik sekitar 100.000 kasus dibandingkan dengan pada
tahun 2010 sebanyak 251.208 kasus. Hal itu karena ketidaksiapan menikah yang
ditandai rumah tangga tidak harmonis, tidak ada tanggung jawab, persoalan
ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.
*********
Pada jaman yang modern ini dimana
perempuan mendapat hak yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh pendidikan,
mengemukakan pendapat, hak politik, dan hak-hak lainnya yang pada jaman dahulu
masih menjadi tabu, mungkin saja hal tersebut juga berpengaruh terhadap
besarannya presentase gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri. Karena
perempuan pada masa kini lebih cerdas, mereka memiliki kuasa penuh atas
kehidupan dan nasibnya sendiri, dan tentunya paham betul tindakan apa yang
diperlukan terhadap pernikahan yang sudah tidak layak diperjuangkan.
Mungkin saja jika Kartini tidak
memperjuangkan hak perempuan pada masa lampau, pastinya jaman sekarang akan
banyak perempuan yang tertindas haknya. Tidak ada lagi istilah habis gelap
terbitlah terang, karena terang tidak kunjung tampak karena gelap yang enggan
pergi.
Karena, perempuan itu konon terbuat dari
tulang rusuk yang paling bengkok dari laki-laki. Apabila dipaksa untuk lurus
mengikuti kehendak laki-laki maka tulang tersebut akan patah, namun jika
dibiarkan saja maka tulang tersebut akan tetap bengkok. Tugas laki-laki pada
jaman sekarang sepertinya lebih berat dari jaman dahulu, karena yang dihadapi
saat ini adalah perempuan yang memiliki standar hidup yang levelnya sama atau
bahkan lebih tinggi dari laki-laki, dan tentunya sudah sangat absurd
apabila perempuan masih tetap bertahan dengan laki-laki yang kehidupannya tidak
bisa dipertanggungjawabkan dan laki-laki juga harus menyiapkan kehidupan yang
maksimal untuk perempuan yang akan dijadikan pendamping hidupnya. Agar kasus
perceriaian seperti data diatas presentasenya tidak selalu menanjak setiap
tahu.
Seperti yang dituliskaan oleh Arina Kriswandani di
kolom Kompasiana, dia menjabarkan perempuan jaman sekarang sebagai berikut ; Perempuan selalu
bebas mengunggah foto selfie dan membicarakan banyak hal sana-sini. Perempuan
leluasa mengeluh dan membuat drama di media sosial pribadi. Perempuan bisa
memonyong-monyongkan bibir dan berpose kepala miring dengan alis yang telah dibentuk
sedemikian rumitnya. Perempuan marah bila digoda dan dilecehkan namun bebas
mencuri perhatian dengan menyembulkan sedikit belahan dada sampai dipuja-puja
di lini masa. Perempuan seolah punya banyak pembenaran untuk marah dan menangis
dengan alasan klise yang mengintimidasi ketidak-pekaan kaum laki-laki. Sedangkan laki-laki? Seorang
laki-laki memiliki batasan dalam berekspresi. Mereka akan berpikir berkali-kali
untuk melakukan hal yang sama demi mempertahankan kadar maskulin. Mereka lebih
memilih bersikap kalem meski pikiran dan hati porak poranda, bahkan terkesan
tidak peduli. Hingga pada akhirnya timbullah tagline
”Perempuan selalu benar”.
Arina Kriswandani juga sedikit
berkomentar bahwa tagline ”Perempuan selalu benar” bukan berarti bahwa
segala tindakan perempuan bisa dimaklumi dan masuk dalam kategori benar.
Seperti halnya kasus yang masih hangat dan kontroversi Zaskia Gotik dengan
leluconnya mengenai lambang negara, dari kasus tersebut dapat dipetik pelajaran
bahwa menghibur haruslah berlandaksan etika dan menjadi paublik figur tidak
hanya harus menonjolkan kecantikan semata. Tentunya menjadi perempuan mampu
menjadikan dirinya hal yang berharga.
Jadi, apakah perempuan itu selalu
benar?
Cianjur, 21-04-2016