Kamis, 21 April 2016

Pernikahan, Perceraian, Kartini dan Tagline Perempuan Selalu Benar



Dalam artikel BKKBN online dijelaskan bahwa pernikahan adalah pasangan suami istri yang diibaratkan bagai sebuah gunting yang memiliki dua arah tapi terikat jadi satu. Dengan ikatan itu maka sudut dan arah gunting mesti sama derajatnya, kemiringannya ke kiri maupun ke kanan. Semua harus sama agar tidak terpisahkan.
Begitu sakralnya bahkan dalam agama Islam pernikahan itu adalah sebuah perjanjian yang begitu kokoh antara seorang laki-laki dan perempuan yang menjadi sepasang suami istri setelah sebelumnya mereka hidup terpisah sebagai seorang individu. Perjanjian tersebut bahkan disamakan dengan perjanjian-Nya dengan para Nabi. Atau seperti ayat Al Qur’an dibawah ini yang menurut saya maknanya sungguh luar biasa, yang menggambarkan begitu kautnya ikatan antara sepasang insan tersebut;

”Para Istri itu adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka”. (QS.Al Baqoroh : 187)

Dalam bahasa Jawa Istri disebut garwa atau sigaraning nyawa. Jika disederhanakan berarti istri adalah detak jantung suami yang berdetak ditempat lain, istri adalah nafas suami yang berhembus ditempat lain. Jadi sudah sewajarnya suatu ikatan pernikahan itu harus benar-benar dijaga. Namun bagaimana jika anda adalah seorang pria Muslim dan anda merasa tidak cukup memiliki satu Istri? Atau bahasa kerennya itu adalah Poligami.
Konon pada tahun 2007 ada seseorang yang berusaha untuk menggugat UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Seseorang tersebut menggugat bahwa poligami itu hak semua agama dan tidak eksklusif milik Islam saja. Namun gugatan  tersebut lantas digagalkan.
Gugatan tersebut dilakukan karena adanya pernyataan bahwa poligami bisa mengurangi angka perceraian. Klaim tersebut dibantah mentah-mentah oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama, Nasaruddin Umar. Poligami justru menjadi penyebab terjadinya perceraian di Indonesia.
Menurut catatan dari Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, pada 2004, menurut Nasaruddin, terjadi 813 perceraian akibat poligami. Pada 2005, angka itu naik menjadi 879 dan pada 2006 melonjak menjadi 983. Poligami juga menjadi terlantarnya perempuan dan anak-anak. Syarat ijin istri yang harus diperoleh seorang pria untuk berpoligami seperti yang diatur dalam UU Perkawinan, kata Nasaruddin, dimaksudkan untuk menghindari dampak buruk akibat poligami.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tentang perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan. Pada tahun 2007, jumlah laki-laki sebanyak 50,2 persen, sebanding dengan jumlah perempuan sebesar 49,2 persen. Berdasarkan data itu, poligami yang seringkali dikatakan dilakukan untuk mengatasi jumlah perempuan yang lebih banyak dari laki-laki, sama sekali tidak beralasan. Dari jumlah perempuan yang 49,2 persen itu, banyak didominasi oleh janda cerai dan yang ditinggal mati suaminya. Jadi, kalau mau poligami, lebih baik dengan janda-janda itu, jangan dengan perempuan belum menikah.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada 2010, masalah utama perceraian dipicu karena masalah ekonomi. Data yang dilansir Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung baru-baru ini menyebutkan, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus karena masalah ekonomi. Di urutan kedua, pemicu perceraian adalah perselingkuhan sebanyak 20.199 kasus. Ternyata kekerasan fisik bukan menjadi pemicu utama sebuah perceraian yaitu hanya 2.191 kasus. Orang lebih suka bercerai karena dipicu api cemburu dibandingkan karena kekerasan, yaitu sebanyak 10.029 kasus.
Kasus perceraian jika dilihat dari data beberapa tahun terakhir, 2010-2014, meningkat 52 persen. Sebanyak 70 persen perceraian diajukan oleh istri. Menurut Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kehidupan Keagamaan Kementrian Agama (Kemenag) pada tahun 2010-2014 dari sekitar 2 juta pasangan menikah, 15 persen diantaranya bercerai. Angka perceraian yang diputus pengadilan tinggi agama seluruh Indonesia tahun 2014 mencapai 382.231, naik sekitar 100.000 kasus dibandingkan dengan pada tahun 2010 sebanyak 251.208 kasus. Hal itu karena ketidaksiapan menikah yang ditandai rumah tangga tidak harmonis, tidak ada tanggung jawab, persoalan ekonomi dan kehadiran pihak ketiga.

*********

Pada jaman yang modern ini dimana perempuan mendapat hak yang sama dengan laki-laki dalam memperoleh pendidikan, mengemukakan pendapat, hak politik, dan hak-hak lainnya yang pada jaman dahulu masih menjadi tabu, mungkin saja hal tersebut juga berpengaruh terhadap besarannya presentase gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri. Karena perempuan pada masa kini lebih cerdas, mereka memiliki kuasa penuh atas kehidupan dan nasibnya sendiri, dan tentunya paham betul tindakan apa yang diperlukan terhadap pernikahan yang sudah tidak layak diperjuangkan.
Mungkin saja jika Kartini tidak memperjuangkan hak perempuan pada masa lampau, pastinya jaman sekarang akan banyak perempuan yang tertindas haknya. Tidak ada lagi istilah habis gelap terbitlah terang, karena terang tidak kunjung tampak karena gelap yang enggan pergi.
Karena, perempuan itu konon terbuat dari tulang rusuk yang paling bengkok dari laki-laki. Apabila dipaksa untuk lurus mengikuti kehendak laki-laki maka tulang tersebut akan patah, namun jika dibiarkan saja maka tulang tersebut akan tetap bengkok. Tugas laki-laki pada jaman sekarang sepertinya lebih berat dari jaman dahulu, karena yang dihadapi saat ini adalah perempuan yang memiliki standar hidup yang levelnya sama atau bahkan lebih tinggi dari laki-laki, dan tentunya sudah sangat absurd apabila perempuan masih tetap bertahan dengan laki-laki yang kehidupannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dan laki-laki juga harus menyiapkan kehidupan yang maksimal untuk perempuan yang akan dijadikan pendamping hidupnya. Agar kasus perceriaian seperti data diatas presentasenya tidak selalu menanjak setiap tahu.
Seperti yang dituliskaan oleh Arina Kriswandani di kolom Kompasiana, dia menjabarkan perempuan jaman sekarang sebagai berikut ; Perempuan selalu bebas mengunggah foto selfie dan membicarakan banyak hal sana-sini. Perempuan leluasa mengeluh dan membuat drama di media sosial pribadi. Perempuan bisa memonyong-monyongkan bibir dan berpose kepala miring dengan alis yang telah dibentuk sedemikian rumitnya. Perempuan marah bila digoda dan dilecehkan namun bebas mencuri perhatian dengan menyembulkan sedikit belahan dada sampai dipuja-puja di lini masa. Perempuan seolah punya banyak pembenaran untuk marah dan menangis dengan alasan klise yang mengintimidasi ketidak-pekaan kaum laki-laki. Sedangkan laki-laki? Seorang laki-laki memiliki batasan dalam berekspresi. Mereka akan berpikir berkali-kali untuk melakukan hal yang sama demi mempertahankan kadar maskulin. Mereka lebih memilih bersikap kalem meski pikiran dan hati porak poranda, bahkan terkesan tidak peduli. Hingga pada akhirnya timbullah tagline ”Perempuan selalu benar”.
Arina Kriswandani juga sedikit berkomentar bahwa tagline ”Perempuan selalu benar” bukan berarti bahwa segala tindakan perempuan bisa dimaklumi dan masuk dalam kategori benar. Seperti halnya kasus yang masih hangat dan kontroversi Zaskia Gotik dengan leluconnya mengenai lambang negara, dari kasus tersebut dapat dipetik pelajaran bahwa menghibur haruslah berlandaksan etika dan menjadi paublik figur tidak hanya harus menonjolkan kecantikan semata. Tentunya menjadi perempuan mampu menjadikan dirinya hal yang berharga.


Jadi, apakah perempuan itu selalu benar?

Cianjur, 21-04-2016